Home about IT Motivation Course Sales Project About Me

Sunday, July 26, 2009

C3 BARCODE LABEL - JEITA FORMAT 4f programming


below steps that you can use to develop printing Barcode label use format C3 JEITA 4f ?
you can use : PHP 5 programming , APACHE web server and fpdf class.
The point programming as below:
  • require code39.php and $pdf->Code39($pdf->GetX()+1, $pdf->GetY(), "1P$pn1") for barcode font
  • $pdf = new FPDF('P', 'cm', 'A4') for paper size
  • for($i=1;$i<=$ctk1;$i++) {....} for looping label printing quantity
  • function SetCol($col) { $x=25+$col*87 ...} at code39.php to set margin each column label.
  • onKeyDown="if(event.keyCode==13) document.getElementById('ctk11').focus();" for setup enter and focus cursor
  • onKeypress="if(event.keyCode <> 57) event.returnValue = false;" for setup only type number
  • onclick="form.action='test1.php';form.submit();" for submit button
  • Highlight form element- © Dynamic Drive (www.dynamicdrive.com) to create highlight form element

PAYTAX: Penurunan Rumus GROSS-UP PPH21 th2009

Berikut penurunan rumusnya untuk project PAYTAX di salah satu oil company di jakarta.
sehingga di peroleh rumus Gross up 2009 sbb:
(1)
(2)

Sunday, July 12, 2009

PAYTAX: methoda perhitungan pajak di indonesia

Dalam perhitungan pajak penghasilan di Indonesia (PPh21), ada 3 metoda yg bisa digunakan, yaitu :

1) Net Method

Merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya

2) Gross Method

Merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya

3) Gross-Up Method

Merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang akan dipotong dari karyawan.

Gross-Up Method

Di formulasikan untuk menyamakan jumlah pajak yang akan dibayar dengan tunjangan pajak yang di berikan perusahaan terhadap karyawannya.

Illustrasi Perhitungan

Penghasilan = XXXX

Tunjangan Pajak = 1000

Total Penghasilan Brutto = XXXX + 1000

Pengurang:

Biaya Jabatan

Iuran Pensiun

Total Pengurang = (XXXX)

Total Penghasilan Netto = (XXXX)

Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) = (XXXX)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = XXXX

Setelah dikenakan tarif progresif pajak (5%,10% dst), diperoleh

PPH pasal 21 terutang = 1000


Methoda Gross-Up, akan menghasilkan tunjangan pajak sama dengan jumlah pajak penghasilan terhutang.

http://harrypoe.wordpress.com/2008/01/01/gross-up-tax-indonesia-income-tax-pph21/

PAYTAX: ppH21 lapisan tarif pasal 17 mulai 1 january 2009

1. Untuk WP orang pribadi
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 5%
Rp. 50 juta s.d. Rp 250 juta, tarifnya 15%
Rp. 250 juta s.d. Rp 500 juta, tarifnya 25%
Rp. 500 juta ke atas, tarifnya 30%

Yang perlu diingat, tarif di atas adalah tarif progresif. Maksudnya tiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, bukan diakumulasi dulu, baru dikenakan tarif. Lalu sebelum dikenakan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.

contoh:
Penghasilan Kena Pajak WP orang pribadi = Rp 671.688.950
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 671.688.000

PPhnya adalah :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000
30% x Rp 171.688.000 = Rp 51.506.400
Total = Rp 146.506.400 setahun atau Rp 12.208.867 sebulan.


atau cara lain pakai rumus excel:
=IF(A20>500000000,30%*(A20-500000000)+95000000,IF(A20>250000000,25%*(A20-250000000)+32500000,IF(A20>50000000,15%*(A20-50000000)+2500000,A20*5%)))


atau rumus ini:
untuk penghasilan Rp.1 s/d Rp. 47.500.000
PKP X 5/95

untuk penghasilan Rp. 47.500.000 s/d Rp. 217.500.000
(PKP-47.500.000) X 15/85 + 2.500.000

untuk penghasilan Rp. 217.500.000 s/d Rp. 405.000.000
(PKP - 217.500.000) x 25/75 + 32.500.000

untuk penghasilan diatas Rp. 405.000.000
(PKP - 405.000.000) x 30/70 + 95.000.000

====================
atau rumus ini:
Rumus Gross Up untuk Perhitungan Tunjangan PPh 21 yang berlaku mulai tahun 2009 adalah sebagai beikut :

Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

PKP x 5%
--------
0.95

Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

(PKP x 15%)–5.000.000
------------------------
0.85

Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

(PKP x 25 %)–30.000.000
--------------------------
0.75

Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

(PKP x 30 %) – 55.000.000
---------------------------
0.70

Rumus ini hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki NPWP.