1. Untuk WP orang pribadi
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 5%
Rp. 50 juta s.d. Rp 250 juta, tarifnya 15%
Rp. 250 juta s.d. Rp 500 juta, tarifnya 25%
Rp. 500 juta ke atas, tarifnya 30%
Yang perlu diingat, tarif di atas adalah tarif progresif. Maksudnya tiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, bukan diakumulasi dulu, baru dikenakan tarif. Lalu sebelum dikenakan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.
contoh:
Penghasilan Kena Pajak WP orang pribadi = Rp 671.688.950
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 671.688.000
PPhnya adalah :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000
30% x Rp 171.688.000 = Rp 51.506.400
Total = Rp 146.506.400 setahun atau Rp 12.208.867 sebulan.
atau cara lain pakai rumus excel:
=IF(A20>500000000,30%*(A20-500000000)+95000000,IF(A20>250000000,25%*(A20-250000000)+32500000,IF(A20>50000000,15%*(A20-50000000)+2500000,A20*5%)))
atau rumus ini:
untuk penghasilan Rp.1 s/d Rp. 47.500.000
PKP X 5/95
untuk penghasilan Rp. 47.500.000 s/d Rp. 217.500.000
(PKP-47.500.000) X 15/85 + 2.500.000
untuk penghasilan Rp. 217.500.000 s/d Rp. 405.000.000
(PKP - 217.500.000) x 25/75 + 32.500.000
untuk penghasilan diatas Rp. 405.000.000
(PKP - 405.000.000) x 30/70 + 95.000.000
====================
atau rumus ini:
Rumus Gross Up untuk Perhitungan Tunjangan PPh 21 yang berlaku mulai tahun 2009 adalah sebagai beikut :
Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
PKP x 5%
--------
0.95
Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
(PKP x 15%)–5.000.000
------------------------
0.85
Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(PKP x 25 %)–30.000.000
--------------------------
0.75
Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(PKP x 30 %) – 55.000.000
---------------------------
0.70
Rumus ini hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki NPWP.
Sunday, July 12, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment