Dalam perhitungan pajak penghasilan di Indonesia (PPh21), ada 3 metoda yg bisa digunakan, yaitu :
1) Net Method
Merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya
2) Gross Method
Merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya
3) Gross-Up Method
Merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang akan dipotong dari karyawan.
Gross-Up Method
Di formulasikan untuk menyamakan jumlah pajak yang akan dibayar dengan tunjangan pajak yang di berikan perusahaan terhadap karyawannya.
Illustrasi Perhitungan
Penghasilan = XXXX
Tunjangan Pajak = 1000
Total Penghasilan Brutto = XXXX + 1000
Pengurang:
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total Pengurang = (XXXX)
Total Penghasilan Netto = (XXXX)
Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) = (XXXX)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = XXXX
Setelah dikenakan tarif progresif pajak (5%,10% dst), diperoleh
PPH pasal 21 terutang = 1000
Methoda Gross-Up, akan menghasilkan tunjangan pajak sama dengan jumlah pajak penghasilan terhutang.
http://harrypoe.wordpress.com/2008/01/01/gross-up-tax-indonesia-income-tax-pph21/
No comments:
Post a Comment