Home about IT Motivation Course Sales Project About Me

Sunday, July 12, 2009

PAYTAX: methoda perhitungan pajak di indonesia

Dalam perhitungan pajak penghasilan di Indonesia (PPh21), ada 3 metoda yg bisa digunakan, yaitu :

1) Net Method

Merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya

2) Gross Method

Merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya

3) Gross-Up Method

Merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang akan dipotong dari karyawan.

Gross-Up Method

Di formulasikan untuk menyamakan jumlah pajak yang akan dibayar dengan tunjangan pajak yang di berikan perusahaan terhadap karyawannya.

Illustrasi Perhitungan

Penghasilan = XXXX

Tunjangan Pajak = 1000

Total Penghasilan Brutto = XXXX + 1000

Pengurang:

Biaya Jabatan

Iuran Pensiun

Total Pengurang = (XXXX)

Total Penghasilan Netto = (XXXX)

Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) = (XXXX)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = XXXX

Setelah dikenakan tarif progresif pajak (5%,10% dst), diperoleh

PPH pasal 21 terutang = 1000


Methoda Gross-Up, akan menghasilkan tunjangan pajak sama dengan jumlah pajak penghasilan terhutang.

http://harrypoe.wordpress.com/2008/01/01/gross-up-tax-indonesia-income-tax-pph21/

No comments: